Pemkab. Demak mengajak Masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam Penegakan Perda No 11 tahun 2018.

Berkaitan dengan penyegelan 38 tempat hiburan karaoke yg dilakukan Satpol PP Kab. Demak.

Pemkab Demak menghimbau kepada masyarakat untuk bisa ikut berpartisi mengawasi dan sekaligus menghentikan dgn cara mereka sendiri bagi karaoke yang sudah di segel namun tetap nekat beroprasi kembali.

“Pasca penutupan karaoke kebanyakan dari tempat hiburan karaoke saat ini beroprasi kembali dengan cara menjebol tembok yang berada di sisi bagunan yg bertujuan membuat pintu baru dari samping bangunan & banyak didapati karaoke yg beroprasi kembali lewat pintu belakang dari bangunan karaoke”. ujar Kabid. Penegakan produk Hukum daerah Adi Prabowo, SH, MT.

Selain itu beliau juga berharap peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan dan sekaligus menutup dgn cara mereka sendiri tempat hiburan karaoke bisa membantu pemkab untuk menegakkan perda No 11 tahun 2018.