PATROLI GABUNGAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN COVID 19 DIWILAYAH KAB.DEMAK

Demak – Sabtu (05/12/2020), Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak bersama Polres Demak melaksanakan kegiatan Sosialisasi Corona Virus Desease (Covid-19), untuk menangantisipasi Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) dengan cara Social Distancing antara lain : Aneka Jaya Angkringan Depan bank BRI, Masjid Agung Demak dan Simpang Enam Demak. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bapak Amin Wibowo, S.Sos dan di ikuti oleh 7 Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak. Dasar dari kegiatan tersebut adalah

1. Surat Keputusan Bupati Nomor 440.1/123 Tahun 2020 Tentang “Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease (Covid-19)”.
2. Surat Edaran Bupati Nomor 440.1/5 Tahun 2020 Tentang “Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Desease (Covid-19) di Kabupaten Demak”.
3. Perbup No 45 Th 2020 Tentang “Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Demak”.
4. Perbup No 68 Th 2020 Tentang “Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokal Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)”.

Menindaklanjuti Surat Keputusan diatas maka Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak bersama Polres Demak melaksanakan kegiatan patroli wilayah dibeberbagai wilayah di Kabupaten Demak untuk mencegah penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) yang lebih luas. Demi mencegah penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) Physical Distancing, Jaga jarak diantaranya Menghindari Keramaian, Jaga Jarak, Hindari bersentuhan kepada orang lain, Mengurangi Transportasi umum, Selalu mencuci tangan dengan sabun dan selalu menggunakan masker saat beraktivitas.