Demak – Sabtu (05/12/2020), Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan Sosialisasi Corona Virus Desease (Covid-19), untuk menangantisipasi Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) dengan cara Social Distancing di Taman Kali Tuntang Lama, Alun- Alun Simpang Enam Demak, Taman Mahesa Jenar. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Regu Unit Reaksi Cepat (URC) Bapak Endar Sulastono dan dibantu oleh Danru URC 2 Bapak jamal Abdul Aziz.. Dasar dari kegiatan tersebut adalah
- Perbup No 45 Th 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Demak
- Perbup No 68 Th 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Pnegakan Hukum Prokotol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Menindaklanjuti Peraturan Bupati diatas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan dibeberbagai wilayah di Kabupaten Demak untuk mencegah penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) yang lebih luas. Demi mencegah penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) Physical Distancing, Jaga jarak diantaranya Menghindari Keramaian, Jaga Jarak, Hindari bersentuhan kepada orang lain, Mengurangi Transportasi umum, Selalu mencuci tangan dengan sabun dan selalu menggunakan masker saat beraktivitas.
More Stories
PATROLI RUTIN SETIAP SORE OLEH REGU URC 1
PATROLI RUTIN OLEH REGU MRANGGEN
PATROLI RUTIN SETIAP PAGI OLEH REGU URC 2