SOSIALISASI PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID – 19 DI WILAYAH KOTA

Demak – Sabtu (05/12/2020), Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan Sosialisasi Corona Virus Desease (Covid-19), untuk menangantisipasi Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) dengan cara Social Distancing di Taman Kali Tuntang Lama, Alun- Alun Simpang Enam Demak, Taman Mahesa Jenar. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Regu Unit Reaksi Cepat (URC) Bapak Endar Sulastono dan dibantu oleh Danru URC 2 Bapak jamal Abdul Aziz.. Dasar dari kegiatan tersebut adalah

  1. Perbup No 45 Th 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Demak
  2. Perbup No 68 Th 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Pnegakan Hukum Prokotol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Menindaklanjuti Peraturan Bupati diatas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan dibeberbagai wilayah di Kabupaten Demak untuk mencegah penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) yang lebih luas. Demi mencegah penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) Physical Distancing, Jaga jarak diantaranya Menghindari Keramaian, Jaga Jarak, Hindari bersentuhan kepada orang lain, Mengurangi Transportasi umum, Selalu mencuci tangan dengan sabun dan selalu menggunakan masker saat beraktivitas.