PATROLI RUTIN SETIAP PAGI OLEH REGU URC 2

Demak – Sabtu (05/12/2020) Regu UNIT REAKSI CEPAT (URC) 2 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak melaksanakan patroli rutin, untuk menangantisipasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di daerah larangan antara lain : Kawasan Alun-Alun Simpang Enam Demak, Sepanjang Jl. Kyai Singkil, Sepanjang Jalur Lambat Katonsari, Traffic Lights Depan SMP Negeri 1 Demak, Pasar Bintoro, Jl. Sultan Fatah (Pecinan), Jl. Bhayangkara dan Jl. Sultan Hadi Wijaya tepatnya di seputaran taman jambu di depan Taman Ria Demak depan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Regu Unit Reaksi Cepat (URC) Bapak Endar Sulastono dan dibantu oleh Danru URC 2 Bapak jamal Abdul Aziz.

Patroli tersebut dimaksudkan untuk memantau kepatuhan masyarakat Kab.Demak, khususnya para PKL ( Pedagang Kaki Lima ) agar tidak melakukan aktifitas berjualan di bahu jalan, sesuai dengan amanat Perda Kabupaten Demak No.4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Bahu jalan tersebut mengundang penjual untuk berjualan dikarenakan lokasi yang strategis serta rindang.